Doxing atau kadang disebut doxxing berasal dari kata Dox kependekan dari documents. Doxing adalah kegiatan mengidentifikasi seseorang atau organisasi dan menyiarkan informasi tersebut, semua kegiatan ini dilakukan di dalam dunia maya dan informasi yang disiarkan bersifat pribadi dalam bentuk audio, video, gambar maupun tulisan. Salah satu ontoh doxing adalah penyebaran nomor telp atau alamat rumah orang yang dicurigai berbuat salah.

Proses pengumpulan informasi bisa dilakukan dengan metode yang sederhana maupun dengan keahlian khusus. Mencari inforamsi melalui mesin pencarian maupun social media merupaka salah satu cara yang serderhana, selain dengan cara hacking maupun social engineering. Social engineering merupakan praktik mendapatkan informasi dari korban atau terget secara langsung melalui telp atau internet dengan melakukan manipulasi psikologis.

Banyak alasan seseorang melakukan doxing beberapa diantaranya:

  1. Membantu penegakan hukum
  2. Analisa Bisnis
  3. Analisa resiko
  4. Pemerasan
  5. Pelecahan baik secara langsung atau tidak
  6. Mempermalukan secara online
  7. Main Hakim sendiri secara online
  8. Memberikan hukuman sosial

Efek dari doxing sangat cepat dan sangat sulit untuk hilang karena kemudahan dalam penyebaran informasi melalui internet.Informasi yang sudah tersebar akan sangat sulit dihapus, karena sudah tersimpan di berbagai media baik yang sengaja maupun tidak di media penyimpanan publik maupun private (contoh gambar tersimpan di smartphone atau laptop).

Walaupun doxing dilakukan di dunia maya, efeknya dapat dirasakan di dunia nyata, terutama oleh target doxing. Mulai dari gangguan yang bersifat ringan hingga berat seperti sambungan telp atau pesan dari orang-orang tidak dikenal, ancaman pembunuhan, massa yang tiba-tiba muncul di rumah atau di kantor, dll.

Doxing yang dilakukan untuk tujuan tertentu sering digabungkan dengan informasi yang salah atau informasi yang tidak lengkap sehingga efeknya bisa sangat besar terutama jika disebarkan oleh orang-orang yang memiliki pengaruh atau jaringan yang besar.

Di Indonesia, Doxing dilarang dan diatur dalam Undang-Undang Pasal 26 UU ITE, disebutkan bahwa informasi pribadi seseorang, tidak boleh digunakan (dan disebarluaskan) tanpa seizin pemilik informasi pribadi tersebut.
Walaupun dilarang melalui Undang-Undang, melindungi informasi pribadi di dunia maya tetap menjadi langkah yang bijak dengan memastikan hanya orang-orang yang berhak saja yang dapat mengaksesnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here